Sumber literatur literasi terbaik. Cari apa pun kebutuhan literasi lektur Anda, temukan di sini.
Makalah Hukum Perkawinan Adat. Pelaksanaannya bukan hanya pada saat prosesi perkawinan terjadi akan tetapi termasuk pada saat sebelum saat berlangsung sesudah perkawinan bahkan sampai mempunyai keturunan. Hukum adat menurut Suriyaman Mustari Pide adalah merupakan keseluruhan adat yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.
1 Bab I Pendahuluan A Latar Belakang Perkawinan from studylibid.com
Pada dasarnya dalam masyarakat hukum adatdengan berlangsungnya suatu perkawinan akan membentuk suatu keluarga yang di sebut keluarga batih yang terdiri dari ayahibu dan anak anak yang belum menikahdi dalam hidup bersama iniakan. Dua jenis yang berbeda garis keturunan keluarga suku dan tempat tinggal. Sejak berlakunya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bersifat Nasional di dalam Pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing-masing merupakan syarat mutlak untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan.
Kebiasaan dalam perkawinan adat dayak ransa seseorang pria dan seorangwanita wajib untuk mencari pasangan hidupnya masing-masing sesuai dengan hasratdan keinginannya tanpa unsur paksaan dari siapa pun dan bebas memilih sebagaisepasang suami istri dalam hidupnya.
Sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual mereka dikatakan belum dewasa. Perkembangan Perkawinan Adat Jawa 211. Di makalah ini kami akan menjelaskan mengenai hukum adat perkawinan bentuk dari hukum adat perkawinan asas-asasnya sistem hukum adat perkawinan larangan-larangan perceraian. Sebelum membahas lebih jauh tentang perkawinan adat terlebih dahulu akan dibahas mengenai pengertian hukum adat.